Naraya Park

Q : Berapa Luas Lokasi Deltamas ?
A : Luasnya 3142 ha, Terdiri dari kawasan Industrinya 1500ha dan sisanya kawasan residential
Q : Siapa Developernya ?
A : PT. Pembangunan Deltamas
Q : Berapa Luas Naraya Park ?
A : Naraya Park Seluas 4,7ha, terdiri dari 3 tipe rumah yaitu :
1. Tipe 30/50 (5×10)
2. Tipe 50/48 (6×8)
3. Tipe 56/60 (6×10)
Q : Dimana lokasi rumah Cluster Naraya ?
A : Lokasi Cluster Naraya berada pada pusat Kota Deltamas yang dikelilingi area komersial, pusat
pemerintahan, dan green industry
Q : Apakah ada polusi apabila lokasi dekat dengan industry (GIIC) ?
A : Greenland International Industrial Center merupakan kawasan industry yang ramah lingkungan
sehingga tidak menimbulkan polusi.
Q : Apa saja fasilitas yang terdapat di sekitar kawasan ?
A :
Sekolah
• SD – SMA Pangudi Luhur
• SD – SMA Fajar Hidayah
• SMK Ananda (Jun 2019)
• ITSB
• Korean Education Complex
Rumah Sakit
• Sentra Medika
• Siloam Hospital (Lippo)
• Mitra Keluarga (plan)
Mall
• Greenland Commercial Center
• Aeon Mall (soon)
• Supermarket (plan)
Fasilitas Olah Raga
• Deltamas Sport Center (Lapangan Futsal dan Badminton)

• Malibu Club House
• Pasadena Serenade
• Lapangan Tennis
Pasar
• Al hambra
Hotel dan Service Apartment
• Le Premier Hotel
• Kuretakeso Sancrest Hotel
• Sakura Hotel and Service Apartment
Tempat Makan
• Restaurant Jepang : 13 (Chikara-Tei, Kira-kira Ginza)
• McD (Aug 2018)
• A&W (soon)
LRT dan Speed Train Jakarta – Bandung
Q : Berapa ROW jalan di Cluster Naraya ?
A : Untuk jalan utama cluster ROW 18 dan untuk jalan di depan rumah ROW 7
Q : Apakah boleh dilakukan penggantian tampak bangunan / renovasi rumah ?
A : Tampak depan rumah tidak boleh dirubah, tidak boleh menggunakan pagar,
Renovasi rumah boleh selama tidak merubah tampak rumah
Q : Apakah ada kententuan khusus untuk unit kavling ?
A : Batas kavling (GSB), ketinggian, dan tampak bangunan
Q : Apakah rumah dapat difungsikan untuk kegiatan komersial atau fungsi lain ?
A : Tidak bisa, Rumah hanya dapat difungsikan untuk hunian
Q : Berapa watt daya listrik untuk masing – masing unit ?
A : 2.200 Watt
Q : Kapan Serah terimanya ?
A :
 Cara Bayar Cash Keras dan bertahap 12x = 18 bulan
 Cara Bayar Bertahap 24x = 24 bulan
 Cara Bayar Bertahap 36x = 36 bulan
 Cara Bayar KPR = 18 bulan setelah akad kredit
Q : Berapa sisa biaya lain – lain yang harus ditanggung oleh customer ?
A : Biaya yang harus ditanggung oleh customer yakni Biaya AJB dan Balik Nama SHGB, BPHTB
(5%), dan Biaya KPR yakni sekitar ±7% dari harga rumah.
Q : Apa saja Bank yang sudah kerjasama untuk proses KPR ?
A : Mandiri, Panin, Permata, CIMB Niaga, dan NISP

Q : Kapan proses akad ?
A : Satu bulan setelah lunas DP
Q : Kapan proses PPJB ?
A : PPJB ditanda tangani pada saat cicilan (cicilan DP) ke 2 dan dokumen sudah lengkap
Q : Kapan dan berapa lama proses pembangunan ?
A :
 Proses pembangunan dimulai dari infrastruktur yang akan dikerjakan terlebih dahulu
 Untuk rumah perlu waktu 18 bulan dari PPJB (cash keras)
Q : Apakah customer dapat pindah unit ?
A : Pindah unit dapat dilakukan selama PPJB belum dicetak. Pindah unit dapat dilakukan untuk tipe
yang sama atau tipe yang lebih tinggi dengan biaya admin 1%
Q : Apa kompensasi yang akan diterima, Apabila developer telat dari jadwal serah terima
yang sudah ditentukan ?
A : 1 x Jumlah Hari Keterlambatan x Harga Pengikat Rumah (Setelah Diskon dan Tanpa PPN)
1000
Q : Maksimal yang dapat dibayarkan developer ?
A : 2.5% x Harga Pengikat Rumah
Q : Apakah ada angkutan umum yang melewati Kota Deltamas ?
A :
 Angkot K. 52 : Cikarang – Deltamas
 Angkot K. 53 : Cikarang – Deltamas
 Angkot K. 61 : Cibitung – Lemah Abang – Deltamas
Q : Bagaimana sistem pembeliannya ?
A : Untuk sekarang sd tgl 21 Juli, sistem nya masih NUP sebesar Rp. 2.000.000 (Refundable), apabila
minat langsung tambah full booking di saat launching tgl 22 Juli 2018
Q : Kapan Launchingnya ?
A : Tanggal nya 22 Juli 2018, di Marketing Office Deltamas
Q : Apa Promo untuk pembeli ?
A : Libur Bayar 2Bulan atau Cash Back s/d 10jt
Q : Berapa jarak dari sutem ke naraya park ?
A : Jarak antara sutem dengan pemukiman masih dalam batas aman karena jarak dari sutem ke
pemukiman 90 m ( Sutem : 150 Kva & Sutet 500 Kva )
Q : Berapa jarak dari naraya park menuju Aeon Mall ( future development ) ?
A : 5 Km
Q : Berapa jarak dari Gerbang tol Cikarang pusat km 37 menuju lokasi Cluster Naraya Park ?
A : 5,5 Km
Q : Berapa jumlah unit Cluster Naraya pada setiap tipe ?

A : Naraya terbagi menjadi 3 tipe yakni Tipe 30/50, 50/48, 56/60 dengan jumlah total
phase 1 = 135 unit. Total keseluruhan unit sampai phase 3 = ±480 unit dengan luas lahan ±4.7Ha
Q : Apa saja ruangan – ruangan yang ada di setiap tipe Cluster Naraya ?
A :

 Ruang Utama : 4 x 2.5 m
 Kamar Tidur Utama : 3 x 2.5 m
 Kamar Tidur Tambahan :2.5 x 2.5 m
 Kamar Mandi : 2 x 1.5 m
 Sisa Lahan Belakang : 1 x 2.5 m
Tinggi Celling : 4 m
Tipe 50/48 (2 Lantai)
Tipe 50/48 (2 Lantai)
Lantai 1
 Ruang Utama : 5.145 x 3 m
 Kamar Tidur : 2.5 x 3 m
 Kamar Mandi : 2 x 1.5 m
 Sisa Lahan Belakang : 2 x 3 m
Lantai 2
 Kamar Tidur Utama : 3 x 3m
 Kamar Tidur Tambahan : 2.5 x 3 m
 Kamar Mandi : 2.1×1.4m

 

 

Tipe 50/48 (2 Lantai)
Lantai 1
 Ruang Utama : 5.145 x 3 m
 Kamar Tidur : 2.5 x 3 m
 Kamar Mandi : 2 x 1.5 m
 Sisa Lahan Belakang : 2 x 3 m
Lantai 2
 Kamar Tidur Utama : 3 x 3m
 Kamar Tidur Tambahan : 2.5 x 3 m
 Kamar Mandi : 2.1×1.4m

Q : Berapa perhitungan denda keterlambatan pembayaran cicilan?
A :
 1 x Jumlah Hari Keterlambatan x Jumlah Angsuran Per Bulan
1000
 Denda harus dibayarkan sebelum serah terima unit
Q : Apakah ada sanksi yang akan diterima customer apabila tidak membayar cicilan tanpa
pemberitahuan yang jelas ?
A :
 Bulan 1 : Follow Up by Phone
 Bulan 2 : SP 1
 Bulan 3 : SP 2
 Bulan 4 : SP 3
 Bulan 5 : Pembatan Secara Sepihak dari Developer. Uang yang sudah dibayarkan hangus
Q : Bagaimana bila costomer ditolak oleh Bank ?
A : Apabila ditolak untuk KPR Bank maka uang yang sudah dibayarkan dapat dikembalikan setelah
terpotong UTJ – PPN 10% – PPH 2,5% – Denda (bila ada)
Q : Berapa tarif dasar untuk Iuran Pengelolaan Lingkungan ?
A : Iuaran Pengelolaan Lingkungan terdiri dari biaya kebersihan dan keamanan.
Biaya yang harus dibayarkan sesuai dengan luas tanah/kavling yakni Rp. ±1.000,-/m²/bulan
Q : Berapa tarif untuk air (WTP)?
A : Tarif air untuk 1 – 10 m³ Rp. 3.000,- /m³ lebih dari 10m³ Rp. 5.000,-/m³ dengan tambahan biaya
abonemen Rp. 12.500,-/bulan

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *